Barang bukti 8 meter Kubik Meranti.

Sepekan Polda  Riau Ungkap Dua Kasus Illog

Polisi Perairan Polda Riau berhasil menggagalkan dua kasus percobaan penyelundupan kayu Ilegal di lokasi yang sama.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi Perairan Polda Riau berhasil menggagalkan dua kasus percobaan penyelundupan kayu Ilegal di lokasi yang sama.

Direktur Polisi Perairan Polda Riau, Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wawan, Kamis (4/2/2021) mengatakan, bahwa kasus pertama diungkap Sabtu (30/1/2021) lalu, dengan barang bukti 8 meter kubik kayu jenis Meranti.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap Sulaiman 34 tahun dan Junaidi (33) masing-masing tercatat sebagai warga Sungai Kayu Ara. Saat melintas menggunakan pompong tanpa nama di perairan Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Sabtu (30/1/2021) lalu.

Penangkapan keduanya, berawal dari laporan masyarakat kepada petugas kapal patroli IV-2005 di perairan Lalang, Kecamatan Sungai Apit Siak, tentang adanya kayu ilegal dari Sungai Lukit.

Selama lebih kurang lima jam melakukan pengintaian. Tim patroli melihat pompong yang mecurigakan, lalu melakukan pengejaran dan pemeriksaan.

Ternyata benar, saat dilakukan pemeriksaan surat-surat, kedua pelaku tidak dapat memperlihatkan izin dari kayu tersebut.

''Barang buktinya, kayu olahan jenis Meranti yang sudah menjadi papan dan beloti,'' ungkap Wawan.

Kasus kedua, dilakukan Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 5.00 WIB juga diperairan Lalang Kecamatan Sungai Apit, Siak.

Dari operasi ini, satu unit kapal yang dikemudikan Musa (40) berhasil diamankan.

Jenia kayu yang diamankan, kata Wawan, juga jenis Meranti campuran sebanyak lebih kurang 8,5 meter kubik.

Saat diamankan, Musa membawa barang bukti dengan cara ditarik dari Desa Lukit Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelum diamankan, pada hari Senin (1/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB Tim Subdit Gakkum mendapat informasi dari masyarakat Sungai Apit bahwa di Desa Lalang sering masuk kayu olahan illegal dari Kepulauan Meranti.

Esoknya, Selasa (2/2/2021) Tim Subdit Gakkum kembali mendapat informasi bahwa dalam waktu dekat ini akan ada kayu olahan illegal yang masuk ke Desa Lalang. Sehingga sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Subdit Gakkum yg dipimpin oleh Aipda Wishnaldo, S.H., M.H. berkoordinasi dengan Komandan Kapal Polisi IV-1008 yang sedang melaksanakan patroli rutin di perairan Kuala Siak.

Semalaman menunggu, persisnya Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 4.45 WIB mendeteksi satu unit pompong tanpa nama, sedang menarik rakitan kayu olahan.

''Dari hasil pemeriksaan tidak ada dilengkapi dengan dokumen yang sah (SKSHHK),'' terang  Wawan.

Informasi lainnya, Musa mengakui, bahwa pemilik kayu itu adalah Bakar warga Desa Merambai Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

''Sedangkan yang menyuruh dan menggaji saudara Musa dan pemilik Pompong adalah Encang warga Desa Lalang,'' jelas Wawan.

Atas keterangan para pelaku, pihaknya kata Wawan, masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut.(Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar